MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya, Gelora mengajukan uji materi dua aturan itu yang berisi tentang keserentakan Pemilu.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis Matta melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).
Menurut pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan capres-cawapres yang diusung itu berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini.
Dari situ, Partai Gelora mengajukan uji materi tentang pemisahan pemungutan suara pilpres dan pileg tidak pada hari yang sama.
Anis Matta pun menyebut partainya berencana menempuh upaya lanjutan secara hukum setelah MK menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujar Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2013 itu.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin merasa heran MK menolak gugatan parpolnya.
Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres