MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini

MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta. Foto: dokumentasi Partai Gelora

Terlebih, kata dia, MK dalam amarnya tidak membantah dalil dalam uji materi yang diajukan Partai Gelora. 

"Legal standing' kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah, tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said.

Menurut dia, dalam putusan bernomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian pemilu serentak yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas MK menyatakan pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, kata Said, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora di dalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

"Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami," ungkapnya. 

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7). 

Dalam gugatan Nomor: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik itu, Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora tidak beralasan, menurut hukum.

Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News