MK Tolak Uji Materi Pihak yang Ingin JK Jadi Cawapres Lagi
Kamis, 28 Juni 2018 – 13:41 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
Tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara hakim konstitusi dalam putusan itu. Sembilan hakim MK kompak berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak bisa diterima.(ara/jpnn)
Baca Juga:
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon uji materi tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan tak dirugikan secara konstitusi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR