MK Tolak Uji Materi Pihak yang Ingin JK Jadi Cawapres Lagi
Kamis, 28 Juni 2018 – 13:41 WIB
Tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara hakim konstitusi dalam putusan itu. Sembilan hakim MK kompak berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak bisa diterima.(ara/jpnn)
Baca Juga:
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon uji materi tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan tak dirugikan secara konstitusi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI