MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB
Pasal 171 menentukan perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa daluwarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding para pemohon tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum. Karena berlakunya aturan itu memberi batasan bagi pekerja untuk mencari keadilan akibat PHK yang dilakukan perusahaan.
Pasal 1 Ayat 22 mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dianggap pemohon kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan.
Pasal 88 Ayat 3 huruf a yang mengatur upah minimum dan lembur, potongan upah, serta pensiun dinilai tak layak untuk biaya hidup buruh. Selanjutnya, Pasal 90 Ayat 2 membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimum. Hal itu dinilai suatu hal tak wajar jika alasannya ketidakmampuan pengusaha, sehingga harus dibebankan kepada pekerja.
Untuk Pasal 162 Ayat 1, pemohon menyatakan ketentuan itu tidak adil terhadap masa kerja pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Misal, masa kerja 12 tahun, mendapat pesangon lima kali upah bulanan. Karena itu, aturan tersebut dinilai menghapus penghargaan dan bakti pekerja atas pengabdiannya selama bekerja kepada perusahaan. Hal itu berbeda dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 yang memberi hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah