MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria

MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat  Muhammad Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Pasal yang diuji, 1 Ayat 22, Pasal 88 Ayat 3 huruf a, Pasal 90 Ayat 2, Pasal 160 Ayat 3, Ayat 6, Pasal 162 Ayat 1, dan Pasal 171.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (14/11).

MK menolak berbagai argumen pemohon. Seperti pada Pasal 171, Mahfud mengatakan,  batasan jangka waktu paling lama satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.

Karena itu, tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. “Batasan ini malah penting demi kepastian hukum yang adil,” ujar Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat  Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News