MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Pasal yang diuji, 1 Ayat 22, Pasal 88 Ayat 3 huruf a, Pasal 90 Ayat 2, Pasal 160 Ayat 3, Ayat 6, Pasal 162 Ayat 1, dan Pasal 171.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (14/11).
MK menolak berbagai argumen pemohon. Seperti pada Pasal 171, Mahfud mengatakan, batasan jangka waktu paling lama satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Karena itu, tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. “Batasan ini malah penting demi kepastian hukum yang adil,” ujar Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang