Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat

Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
Prosedur Pembekuan Ormas Nakal Dipersingkat
JAKARTA -- Rumitnya prosedur pembubaran organisasi masyarakat (ormas) nakal, baik yang punya hobi bertindak anarkis atau melakukan tindak pidana penipuan, menjadi bahan pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ormas.

Dalam RUU revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985, mekanisme pembekuan ormas nakal dipersingkat.  Proses pembekuan tak perlu harus menunggu putusan pengadilan.

“Jika rancangan aturan ini disahkan, ormas yang suka bikin kekerasan bisa langsung dibekukan sambil menunggu jalannya persidangan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai membuka acara Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (14/11).

Dijelaskan Gamawan, berdasar aturan di UU Nomor 8 Tahun 1985, prosedur untuk menindak ormas nakal, terlalu birokratis dan berputar-putar.  Pemerintah diharuskan melewati sejumlah tahapan terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan sanksi.

JAKARTA -- Rumitnya prosedur pembubaran organisasi masyarakat (ormas) nakal, baik yang punya hobi bertindak anarkis atau melakukan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News