MK Tunggu Laporan KPU Kota Gorontalo

jpnn.com - JAKARTA -- Keluarnya putusan kasasi mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea akan menjadi pembuka Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sengketa pilwako yang sudah berlangsung sekitar tujuh bulan ini. MK pun meminta KPU Kota Gorontalo untuk segera memasukkan salinan putusannya untuk diproses lanjut.
"Kami memang telah mendengar MA sudah memutuskan kasasi yang diajukan Pak Adhan Dambea. Hanya saja kami belum menerima salinannya. Karena itu KPU maupun pihak yang sudah mempunyai salinan putusannya, segera dikirimkan ke MK secara kedinasan," kata Kasianur Sidauruk, panitera MK yang dihubungi, Minggu (24/11).
Kasianur mengatakan dengan adanya salinan putusan kasasi MK akan menyelenggaran sidang putusan. Hanya saja kata dia, materi yang akan diputuskan majelis konstitusi merupakan hak majelis hakim.
"MK sekarang menunggu salinan putusannya. Kalau sudah ada segeralah dilaporkan agar sidang bisa dibuka lagi," ucapnya.
Sementara itu Kabag Humas Mahkamah Agung (MA) David Simanjuntak mengatakan, putusan kasasinya masih dalam proses minotasi. Mengingat putusannya ditunggu MK, MA akan secepatnya mengirimkan putusan tersebut kepada pengadilan pengaju (PTUN Manado).
"Sekarang masih minotasi. Mudah-mudahan cepat selesai agar segera kirimkan ke PTUN Manado," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Keluarnya putusan kasasi mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea akan menjadi pembuka Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas