MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan penanganan sengketa pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Hamdan usai menghadiri rapat konsultasi para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (7/7).
Dikatakan Hamdan, MK telah mengubah teknis beracara di MK untuk menangani sengketa Pileg. Begitu pun, juga ada perubahan beracara menangani sengketa pilpres. Namun, katanya, perubahan tidak banyak.
"Tidak ada persiapan masif seperti menghadapi sengketa pileg. Ada beberapa perbaikan teknis beracara MK mengantisipasi pilpres," kata Hamdan.
Perbedaan beracara dalam menangani sengketa pileg dengan pilpres di antaranya dengan meniadakan sidang panel. Sehingga, begitu ada sengketa pilpres langsung disidang pleno.
"Hanya penyesuaian beberapa aturan pileg kita sesuaikan. Terkait dengan teknis pengajuan permohonan, tidak ada subtansi," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang