MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Kemudian masalah konvensasi, lanjut Sapta, Undang-Undang ini menegaskan akan ada mekanisme yang mengaturnya. "Untuk masyarakat adat, konvensasi ini dihindari, tetapi lebih ditujukan bagi daerah yang bukan masyarakat adat," katanya.

Selanjutnya, untuk kasus penambangan yang banyak memanfaatkan perairan pesisir, kalau mereka ingin menambang diberikan izin asal mereka tidak merusak ekosistem laut sesuai dengan UU No.35. "Sidang berikutnya pembacaan vonis, anda diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan kesimpulan baik pemohon pemerintah, DPR," tutup Mahfud MD.(kyd)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News