MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,  perkara No.3/PUU/VIII/2010, kamis (9/12), dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah dan pihak terkait.

"Bahwa objek dari HP3 adalah air, mulai dari permukaaan kolom air sampai dasar laut," Kata Sapta Putra Ginting memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua MK, Mahfud MD.

Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu mengatakan, di dalam perencanaan perairan, dialokasikan kawasan konservasi, pemanfatan umum, dan alur untuk pelayaran, di kawasan strategis nasional tertentu."Jadi yang boleh diberikan HP3 adalah di kawasan pemanfatan umum dan di kawasan strategis nasional tertentu," ujarnya.

Ditambahkan, persyaratan teknisnya didalam rencana jonasinya harus dipadukan dengan tata ruang. Persyaratan administrasinya bagi penduduk setempat, siapapun pemegang HP3, nelayan harus diizinkan itu diatur dalam Undang-Undang.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News