Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi

Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk merubah atau merevisi UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN). Menurutnya, hal ini bertujuan agar nasib TKI di luar negeri tidak terabaikan.

“Sebenarnya akar permasalahan banyaknya kasus TKI yang terabaikan di negara penempatan adalah keberangkatan yang tanpa persiapan matang. TKI tanpa keahlian itupun dipaksa bekerja oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk memenuhi pesanan agen di luar negeri," katanya, Kamis (9/12).

Selain keahlian TKI yang rendah, terang Uwiyono, tidak ada sistem yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab mengurusi TKI saat masih didalam negeri. Jika saat ini memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), maka sebaiknya kebijakan kewenangan itu dihapus saja.

“Nampaknya peraturan itu memang tidak jelas, sehingga justru terlihat bahwa pemerintah membiarkan TKI tanpa perlindungan hukum baik saat masih didalam negeri maupun di luar negeri,” imbuhnya.

JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News