Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi

Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Dalam merevisi UU PPTKLN tersebut, Uwiyono menyebutkan bahwa yang harus dipertegas adalah masalah tugas pokok, fungsi dan wewenang antara regulator dan operator. Selain itu, pemerintah juga harus menunjuk siapa lembaga yang bertanggung jawab terhadap isu-isu penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Lebih jauh Uwiyono menambahkan, UU penempatan TKI tersebut juga dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi TKI pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. “Sebaiknya, pada saat pra penempatan, pemerintah harus menunjuk satu lembaga atau institusi yang bertanggung jawab merekrut, melatih, mendidik TKI agar profesional,” tukasnya.

Di samping itu, pada masa penempatan, pemerintah harus memperbanyak atase ketenagakerjaan disenua negara penempatan. Atase ini penting karena ini adalah unit khusus yang menjemput TKI bermasalah, memonitor, mendata dan melakukan advokasi.(cha/jpnn)


JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News