MK Usulkan Pencopotan Akil ke SBY
jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Akil Mochtar akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah mengirimkan surat usulan pemberhentian tersangka kasus suap itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral MK, Janedjri M Gaffar, Jumat (4/10). Menurutnya, surat tersebut dikirim oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva siang tadi. "Bapak wakil ketua sudah kirim surat kepada presiden usulan pemberhentian sementara Pak Akil sebagai hakim konstitusi," kata Janedjri kepada wartawan di Gedung MK.
Ia menjelaskan, pemberhentian Akil memang harus melalui persetujuan presiden. Sesuai ketentuan undang-undang, presiden harus menandatangani surat itu dalam waktu tujuh hari sejak diterima.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, mengatakan persetujuan presiden dalam pemberhentian Akil hanyalah formalitas. Artinya, usulan pemberhentian itu wajib disetujui oleh Presiden SBY.
"Presiden hanya mengesahkan karena beliau yang mengangkat hanya itu saja. Tidak ada campur tangan," paparnya.(dil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Akil Mochtar akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan