MKD Batal Vonis Novanto, Ini Penjelasannya

MKD Batal Vonis Novanto, Ini Penjelasannya
Syarifudding Sudding. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, mempertanyakan batalnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan vonis etik bersalah atau tidak terhadap Setya Novanto, pasca politikus Golkar itu mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR.

“Putusan MKD ini alfa. Dia tidak membuat sebuah keputusan final. MKD harusnya membuat punishment seperti apa. ‎Harus ada seperti apa keputusan final MKD. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan, jadi tidak bisa mundur terus kasus ini ditutup,” kata TB Hasanuddin di DPR Jakarta, Kamis (17/12).

Menjawab pertanyaan ini, Anggota MKD Syarifuddin Sudding menjelaskan bahwa keputusan mahkamah hanya menerima pengunduran diri Novanto dan kasus ditutup serta mengumumkan Novanto tidak lagi menjabat pimpinan DPR. Hal itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan.

Sebenarnya keputusan MKD sudah mengarah ke pemberhentian dengan pelanggaran etika. Namun, dengan surat pengunduran diri Novanto, maka dari sisi kemanusiaan ibarat orang sudah jatuh tertimpa tangga. “Ini sejalan dengan aspirasi publik,” ujar Sudding.

Dia menambahkan, keputusan mahkamah yang dibacakan di sidang tadi malam (16/12), surat Novanto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan. Itu sebabnya mahkamah memutuskan kasusnya ditutup.

“Ini sisi kemanusiaan, dijelaskan bagaimana dia menyampaikan permintaan maafnya. Saya masih ada hati meski saya keras,” kata Sudding.(fat/jpnn)


JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, mempertanyakan batalnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan vonis etik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News