MKD Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Kuasa Hukum Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang

MKD Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Kuasa Hukum Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid di Jakarta Selatan, Selasa (19/4) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid merespons pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang menyebutkan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas.

"Berarti anggota DPR itu boleh sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu," kata Muannas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Dia juga menyebutkan Eddy Soeparno yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR tidak ada kaitannya dengan kasus Ade Armando.

"Eddy Soeparno itu di Komisi VII membawahi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama Ade Armando," lanjutnya.

Kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi merespons pernyataan Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman yang menyebut anggota DPR RI memiliki hak imunitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News