MKD Tunggu Novanto Berstatus Terdakwa

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) bergerak cepat merespons hilangnya Setya Novanto yang menghindar dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MKD langsung membahas posisi ketua DPR yang kini berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
Hari ini (16/11) MKD menggelar pleno. “Situasi terkini termasuk hal yang terjadi pada ketua DPR (masuk pembahasan rapat internal hari ini),” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR.
Hanya saja, Sufmi mengaku belum bisa menjelaskan langkah apa yang akan dimbil oleh MKD soal Novanto. Dia menegaskan, segala keputusan termasuk anggapan bahwa masalah Novanto mengganggu kinerja DPR harus diambil dalam rapat internal MKD.
“Nanti di rapat internal setiap fraksi memberikan pandangan terhadap apa pun itu,” ujarnya seraya menegaskan, saat ini yang terpenting adalah sama-sama menghormati proses hukum.
Anggota MKD M Syafii mengatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan Novanto yang sudah menjadi bagian dari proses hukum. Menurut Syafii, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah jelas bahwa legislator baru dinonaktifkan jika sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Kalau tersangka masih ada upaya hukum, terbukti kan yang lalu lolos dengan praperadilan. Nah, itu bisa saja terjadi ini dia lakukan lagi,” kata Syafii.(boy/jpnn)
Mahkamah Kehormatan DPR atau MKD bergerak cepat merespons hilangnya Setya Novanto yang menghindar dari kejaran KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia