Semua yang Bantu Aksi Menghilang Novanto Harus Dihukum

Semua yang Bantu Aksi Menghilang Novanto Harus Dihukum
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sudah sepantasnya publik memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berani melakukan penangkapan terhadap Novanto, meskipun upaya itu tidak akan mudah.

“Keberanian itu muncul dari KPK di tengah upaya penolakan Novanto yang didukung instrumen kekuasaan,” kata Lucius saat dihubungi JPNN, Kamis (16/11).

Menurutnya, tingkah Novanto ini menunjukkan sikapnya yang konsisten jauh dari corak seorang negarawan, dan pemimpin yang mempertanggungjawabkan perbuatan serta keputusannya.

Dia menilai hilangnya Novanto juga dramatis. Lucius yakin banyak orang yang terlibat dalam hilangnya Novanto ini. Lucius meminta supaya siapa pun yang membantu Novanto kabur diproses hukum.

Mereka bisa dijerat dengan pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi suatu penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Pasti banyak orang yang tahu dia (Novanto) di mana tapi dengan sengaja tidak mau menginformasikan itu kepada penyidik,” ujar Lucius.

Menurutnya pula, ketidakberanian Novanto menghadapi masalah justru membuat publik meragukan kemampuannya memimpin lembaga seperti DPR dan Partai Golkar.

Lucius pun mendorong DPR dan Partai Golkar melakukan pembenahan dengan memastikan pemberhentian Novanto serta mencari pimpinan baru.

Peneliti Formappi Lucius Karus yakin banyak pihak yang terlibat memuluskan hilangnya Setya Novanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News