MNC Group Masih Tayangkan Iklan Kampanye Perindo

MNC Group Masih Tayangkan Iklan Kampanye Perindo
Bendera Perindo. Foto: Perindo

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah berkomunikasi dengan 12 stasiun televisi yang menayangkan materi iklan kampanye.

Hasilnya, delapan stasiun televisi sudah menghentikan penayangan iklan kampanye partai politik (parpol).

Namun, empat stasiun televisi lainnya masih menayangkan iklan kampanye.

"Kalau tidak salah, kemarin disampaikan juga oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) empat stasiun televisi tersebut jaringan MNC Group. Menayangkan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia (Perindo)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Selasa (27/2).

Menurut Wahyu, penyelenggara mengapresiasi sikap delapan stasiun televisi yang menghentikan penayangan iklan kampanye.

Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan stasiun televisi yang masih menayangkan iklan itu.

“Kami bersikap adil bahwa yang sudah menghentikan kami apresiasi. Sementara yang belum kami minta untuk dihentikan karena itu melanggar aturan," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, sanksi kepada stasiun televisi yang tetap menayangkan iklan parpol merupakan kewenangan KPI.

Gugus Tugas Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah berkomunikasi dengan 12 stasiun televisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News