MNC Group Masih Tayangkan Iklan Kampanye Perindo

MNC Group Masih Tayangkan Iklan Kampanye Perindo
Bendera Perindo. Foto: Perindo

"Saya kira surat peringatan akan dilayangkan oleh KPU untuk menegur lembaga penyiaran yang masih tidak mengindahkan keputusan bersama gugus tugas. Terkait parpolnya, KPU dan Bawaslu juga akan melayangkan surat untuk menegur agar iklan kampanye itu dihentikan," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, kampanye Pemilu 2019 baru digelar 23 September mendatang.

Nantinya, ada waktu penayangan iklan kampanye di media massa secara terbuka oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 selama 21 hari. (gir/jpnn)


Gugus Tugas Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah berkomunikasi dengan 12 stasiun televisi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News