Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
Menkeu Sri Mulyani Bilang,
Selasa, 12 Januari 2010 – 17:17 WIB
"Karena waktu itu anggaran 999 sudah habis, jadi kami mintakan tambahan anggaran dari dewan dan kemudian dibahas di Panggar. Anggaran ini temporer dan tidak reguler," tuturnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dan pejabat negara baru-baru ini, disoroti antara lain oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, diduga pengadaan itu bertentangan dengan PMK yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran 2009.
Peneliti senior ICW Divisi Korupsi Politik, Abdullah Dahlan menyatakan, dalam lampiran PMK tersebut disebutkan bahwa biaya tertinggi untuk pengadaan dinas pejabat adalah sebesar Rp 400 juta per unit. Sementara menurut Abdullah, dalam penetapan APBN pada Oktober 2009, disepakati bahwa biaya per unit mobil tersebut mencapai sebesar Rp 810 juta.
ICW juga mempertanyakan kualitas perencanaan penganggaran APBN, karena pengadaan mobil menteri tersebut dirancang dalam kondisi seolah-olah mendesak. "Mengapa pengadaan mobil tidak direncanakan sejak tahun 2008? Mengapa setelah para pejabat baru tersebut dilantik, lalu diusulkan dalam APBN-P 2009?" ucapnya. (esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pembelian mobil bagi sejumlah menteri dan pejabat negara tidak bertentangan dengan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir