Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata
Selasa, 01 September 2020 – 23:04 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat ekspose perkara. Foto: pojoksatu.id
Dari jumlah total barang bukti ganja yang diamankan 1 juta jiwa anak bangsa bisa terselamatkan.
BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(fir/pojoksatu)
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kg ganja dari Aceh ke Jakarta. Dua pelaku berinisial DP dan NB juga tak berkutik saat diamankan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua