Mobil Listrik APEC Pakai Dana Sponsorship BUMN

Mobil Listrik APEC Pakai Dana Sponsorship BUMN
DEMI INOVASI: Yusril Ihza Mahendra setelah mendampingi Dahlan Iskan yang dimintai keterangan terkait dengan proyek mobil listrik Rabu (17/6). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Yusril menepis mobil listrik inovasi karya anak negeri itu tak berfungsi. Memang, di antara 16 kendaraan yang dipesan, hanya tiga yang akhirnya bisa dipamerkan dalam KTT APEC di Bali. Tapi, seluruh mobil listrik itu kini menjadi bahan penelitian di Kementerian Riset dan Teknologi serta sejumlah universitas.

Melihat fakta tersebut, Yusril menilai perkara itu sangat jauh dari unsur korupsi. Apalagi kalau dikaitkan dengan posisi Dahlan sebagai menteri BUMN saat itu.

Yusril sependapat jika publik menduga perkara tersebut bermotif politik. ’’Bisa jadi ini persoalan hukum yang dilatarbelakangi motif politik untuk mencelakakan seseorang. Itu bisa terjadi. Saya pernah mengalaminya,’’ ujar dia.

Dalam pandangan Yusril, persoalan pengadaan mobil listrik lebih ke arah perdata. Bukan korupsi. ’’Ya, itu masalah antara tiga perusahaan BUMN dengan Dasep Ahmadi,’’ tuturnya. Dahlan kemudian berusaha dikait-kaitkan karena posisinya sebagai menteri BUMN.

Mantan menteri sekretaris negara itu juga mengatakan, jaksa keliru jika menganggap dana sponsorship tiga perusahaan BUMN (yang digunakan untuk menggarap mobil listrik) sebagai uang negara. ’’Ingat definisi BUMN, yakni uang negara yang dipisahkan untuk korporasi,’’ ujarnya.

Jaksa memang berpendapat proyek mobil listrik dibiayai uang negara. Mereka menggunakan dasar UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. ’’Dalam dua peraturan itu sudah jelas definisi tentang keuangan negara itu apa saja,’’ kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin kemarin.

Dalam perkara tersebut, jaksa belum mengantongi nilai kerugian negara. Pengusutan kasus itu hanya berdasar pendapat kemanfaatan mobil listrik tersebut. ’’Wujud mobil-mobil itu memang ada. Tapi, kemanfaatan tak ada. Jadi, kami anggap terjadi total lost sebesar Rp 32 miliar,’’ ujar Sarjono.

Di tempat terpisah, bekas Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengatakan, penilaian adanya kerugian negara akibat penggunaan dana promosi tidaklah tepat. Sebab, anggaran itu habis pakai dan berbeda dengan dana CSR atau program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). ’’Buat bayar artis atau SPG saja boleh,’’ katanya.

JAKARTA – Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjelaskan proyek mobil listrik, kemarin (17/6). Sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News