Mobil Listrik APEC Pakai Dana Sponsorship BUMN
Kamis, 18 Juni 2015 – 08:00 WIB
Said mengatakan, uang sponsorship perusahaan itu berstatus uang korporasi. ’’Yang dilupakan penegak hukum, UU BUMN menyebut negara secara sadar memisahkan asetnya ke BUMN untuk dikelola secara korporasi,’’ terangnya.
Jadi, tidak mengikuti mekanisme yang sama dengan APBN. Dia berharap penegak hukum bisa memahami tiga jenis pengeluaran BUMN tersebut. (gun/dim/c10/sof)
JAKARTA – Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjelaskan proyek mobil listrik, kemarin (17/6). Sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan