Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Trenggalek Jatim

Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Trenggalek Jatim
Polisi olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," katanya.

Pascakejadian, petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sebanyak delapan orang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat.

Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," kata Meita. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mobil rombongan pengantin itu mengangkut 20 orang alami kecelakaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, Jatim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News