Mobil Xenia yang Dikendarai Pasutri Ini Dicegat Polisi, Digeledah, Hasilnya Mengejutkan

Mobil Xenia yang Dikendarai Pasutri Ini Dicegat Polisi, Digeledah, Hasilnya Mengejutkan
Pasutri beserta barang bukti saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: Dok pri palpos.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Hasbullah alias Bul, 51, dan Mardiana, 43, warga Musi Rawas (Mura) diringkus polisi karena kasus narkoba di Lubuklinggau. 

Pasutri ini diringkus ketika mobil yang dikendaraai keduanya dicegat polisi saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Kamis (21/10), sekitar pukul 19.30 WIB.

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 60 pil ekstasi. Masing-masing 40 pil ekstasi warna hijau logo bintang dan 20 pil ekstasi warna biru logo bintang.

Selain itu ada juga handpone, serta mobil Daihatsu Xenia hitam, BG 1875 GN, yang dikendarai kedua tersangka. Bersama BB tersebut tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

Kasat Narkoba Polres Narkoba AKP Sofian Hadi, menjelaskan kronologi diringkusnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Kami dapat informasi ada kurir narkoba dari Kecamatan Rupit, Muratara, membawa pil ekstasi melintasi Kota Lubuklinggau  dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) Daihatsu Xenia warna hitam,” ungkapnya.

Dari info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian ciri-ciri kendaraan R4 tersebut. Kendaraan dimaksud ditemukan sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

”Kemudian kami melakukan pengejaran dan penyetopan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Sepasang suami istri (pasutri) bernama Hasbullah alias Bul, 51, dan Mardiana, 43, warga Musi Rawas (Mura) diringkus polisi karena kasus narkoba di Lubuklinggau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News