Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran Sebagai Bentuk Pelanggaran Berat Pemilu

Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran Sebagai Bentuk Pelanggaran Berat Pemilu
Prabowo-Gibran, Rabu (25/10). Foto: Genta Tenri Mawangi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran berat pemilu.

“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang seharusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Lili di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu.

Untuk itu, Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres,” ujar Lili.

Menurut Lili, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

“Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu ‘masuk angin’, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak pada capres tersebut" tegas Lili.

Oleh karena itu, Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.

Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi oleh kepala desa dan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai bentuk pelanggaran berat pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News