Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 11:34 WIB
Pengawas SPBU Padangbaru, Jefrik, 41, membenarkan masih melayani kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi. Dia berdalih kendaraan di bawah 2005 boleh menggunakan premium sesua instruksi Pertamina.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, petugas SPBU Khatib Sulaiman, Sari Dewi mengatakan, dari pukul 07.00-12.00, hanya ada satu kendaraan dinas yang mengisi pertamax.
Petugas SPBU Gunungpanggilun, Andri mengaku dari pagi hanya ada 4 pelat merah yang mengisi pertamax.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi mengatakan tidak benar Permen ESDM merinci tahun kendaraan yang membolehkan mengisi premium dan pertamax. Dalam juknis dari Permen ESDM dengan tegas mengatakan untuk seluruh kendaraan dinas.
"Dalam juknis jelas, tak ada spesifikasi yang disebutkan yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Seluruh kendaraan dinas wajib pakai pertamax. Baik itu tahun pembuatannya tahun 2005 ke bawah ataupun 2005 ke atas," ujarnya.
PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar