Mobnas Masih Minum BBM Subsidi

Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Pengawas SPBU Padangbaru, Jefrik, 41, membenarkan masih melayani kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi. Dia berdalih kendaraan di bawah 2005 boleh menggunakan premium sesua instruksi Pertamina.

Di tempat terpisah, petugas SPBU Khatib Sulaiman, Sari Dewi mengatakan, dari pukul 07.00-12.00, hanya ada satu kendaraan dinas yang mengisi pertamax.

Petugas SPBU Gunungpanggilun, Andri mengaku dari pagi hanya ada 4 pelat merah yang mengisi pertamax.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi mengatakan tidak benar Permen ESDM merinci tahun kendaraan yang membolehkan mengisi premium dan pertamax. Dalam juknis dari Permen ESDM dengan tegas mengatakan untuk seluruh kendaraan dinas.

"Dalam juknis jelas, tak ada spesifikasi yang disebutkan yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Seluruh kendaraan dinas wajib pakai pertamax. Baik itu tahun pembuatannya tahun 2005  ke bawah ataupun 2005 ke atas," ujarnya.

PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News