Mobnas Masih Minum BBM Subsidi

Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Mobnas Masih Minum BBM Subsidi

Terkait pengawasan terhadap kebijakan itu, Marzuki berpendapat, "Saya rasa semuanya bisa mengawasi, jalannya kebijakan tersebut. Pimpinan SKPD juga harus melakukan pengawasan bagi kendaraan dinas di lingkungan SKPD-nya," ucapnya.

Sekprov Sumbar, Ali Asmar mengingatkan PNS patuh terhadap Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tersebut. "Tak ada alasan kendaraan dinas tak menggunakan pertamax. Seluruhnya harus menggunakan pertamax," tuturnya.

Di Sumbar, anggaran untuk BBM dengan menggunakan pertamax hanya cukup sampai Juli. Untuk penghematan anggaran akan dilakukan efisiensi kegiatan. "Efisiensi terhadap kendaraan dinas akan dilakukan. Mana kegiatan yang bisa dilakukan sekali jalan, maka akan kita lakukan sekali jalan," tuturnya. (ayu/cr2 /cr4)

PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News