Mobnas Masih Minum BBM Subsidi

Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Mobnas Masih Minum BBM Subsidi

Dalam Pasal 1 Permen ESDM No 1 Tahun 2013 ditegasan, kendaraan dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten, BUMN dan BUMD. "Mau kendaraan roda dua atau roda empat yang pelat merah. Wajib menggunakan pertamax, tanpa ada pengecualiannya," tuturnya.

Marzuki mengatakan, hari pertama pelaksanaan kebijakan Permen ESDM, diakuinya banyak kendala di lapangan. Di antaranya, belum dikirimnya pasokan pertamax kemasan oleh Pertamina ke daerah yang belum memiliki outlet pertamax. Dengan tidak adanya pengiriman pertamax kemasan tersebut, otomatis Permen ESDM tersebut belum dapat dilaksanakan. Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, maka roda pemerintahan tak akan bisa berjalan.

"Bagaimana daerah mau melaksanakan Permen ESDM jika pasokan pertamax itu tak dikirim Pertamina. Kan tak mungkin juga, aktivitas pemerintahan terhenti karena kendaraan dinas tak bisa jalan, akibat pertamax tidak ada," ucapnya.

Saat rapat koordinasi, ada kesepakatan Pertamina akan mendrop pertamax bagi daerah yang belum memiliki outlet penjualan pertamax. Namun, faktanya, saat pelaksanaan kebijakan tersebut, pasakon tidak dikirim Pertamina. "Saya dapat laporan ini langsung dari daerah. Kita minta menjelang infrastruktur selesai, Pertamina mendrop pasokan pertamax," ujarnya.

PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News