Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
Disepakati dalam Draf RUU Partai Politik
Senin, 27 September 2010 – 05:16 WIB

Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
Namun, setelah melalui pembicaraan dan diskusi panjang, aturan penyertaan rekening sebagai modal awal jangan sampai dianggap upaya merintangi orang mendirikan parpol. "Disepakati tidak begitu besar, juga karena jangan sampai ada persepsi berpartai itu semata karena pendekatan uang," kata anggota Komisi II DPR itu.
Baca Juga:
Semangat penyederhanaan partai politik memang sedang didorong sejumlah partai, terutama partai-partai besar. Dengan penyertaan syarat modal awal pendirian parpol, diharapkan jumlah partai sudah bisa dibatasi sejak awal sebelum pemilu. "RUU Parpol sudah selesai. Nanti kami lanjutkan di RUU Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang sekarang sedang dibahas," kata Mulyono.
Peningkatan syarat kepengurusan di daerah juga menjadi bagiannya. Dalam draf yang dimuat di pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan bahwa kepengurusan parpol paling sedikit ada di 75 persen dari jumlah provinsi. Selanjutnya, ada di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 50 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota di daerah bersangkutan.
Sebelumnya, syarat kepengurusannya hanyalah paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota.
JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah,
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?