Modal Emas Imitasi, Wanita Ini Menipu 5 Orang, Bisa Dapat Rp 938 Juta
jpnn.com, SEMARANG - DR, wanita 53 tahun telah melakukan penipuan terhadap lima orang.
Modus penipuan yang dilakukan wanita asal Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berupa gendam yang menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan total uang hasil menipu yang diperoleh pelaku selama kurun waktu 2019 hingga saat ini mencapai Rp 938 juta.
Adapun besaran kerugian yang diderita korban, lanjut dia, bervariasi antara Rp 20,5 juta hingga Rp 667 juta.
"Modusnya, pelaku meminjam uang, kemudian menjanjikan perhiasan emas sebagai penggantinya yang ternyata imitasi," kata Djuhandani di Semarang, Selasa.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat menjanjikan sertifikat tanah persawahan yang ternyata juga tidak ada kebenarannya.
Para korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui tersebar di wilayah Demak dan Grobogan.
Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut tersangka ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Wanita berinisial DR ini melakukan penipuan menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya.
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini