Modal Senjata Api Mainan, Komplotan Curanmor Gasak 10 Motor

Modal Senjata Api Mainan, Komplotan Curanmor Gasak 10 Motor
Polres Cianjur menggelar konfrensi pers terkait penangkapa delapan orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap mengunakan senjata mainan untuk menakuti korbannya, Minggu (14/3). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Polisi meringkus delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur, Jawa Barat.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya bermodalkan senjata api mainan untuk menakuti korbannya.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ditangkapnya delapan orang pelaku dengan inisial I, F, D, H, U, AS, B dan K sebagian besar ber-KTP Cianjur, saat digelarnya Operasi Kejahatan Kendaraan (Jarang) 2021.

"Pelaku ditangkap di sejumlah tempat persembuyiannya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan sepuluh unit motor, beberapa buah senjata tajam, belasan kunci leter T dan senjata api mainan jenis korek api," katanya dilansir Antara, Senin (15/3).

Tertangkapnya delapan orang pelaku tersebut, setelah pihaknya banyak mendapat laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, parkiran umum dan korban pembegalan di beberapa lokasi mulai dari kota hingga wilayah utara Cianjur.

AKBP Rifai langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya.

Bahkan setiap beraksi, untuk menakuti korbannya, pelaku kerap menodongkan senjata api mainan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Polisi meringkus delapan orang pelaku curanmor. Para bandit ini dalam menjalankan aksinya bermodalkan senjata api mainan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News