Modernisasi Alutsista Tetap Jadi Prioritas Utama TNI AL

Modernisasi Alutsista Tetap Jadi Prioritas Utama TNI AL
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Modernisasi Alutsista tetap menjadi prioritas utama TNI AL dalam pembangunan kekuatan untuk menegakkan kedaulatan hukum di laut.

Demikian disampaikan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono kepada para wartawan sebelum membuka Rapim Saka Bahari Nasional tahun 2022 di Gedung Auditorium Denma Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3)  

Pemimpin tertinggi Angkatan Laut itu juga menjelaskan kekuatan TNI AL itu tergantung pada Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) terdiri dari unsur kapal, pesawat udara, marinir, dan pangkalan.

Menurut Yudo, setiap tahun TNI AL pasti merencanakan pembangunan kapal, baik untuk KRI maupun KAL untuk penegakan hukum dan kedaulatan di laut, selain untuk menambah kekuatan juga untuk memodernisasi kapal-kapal yang sudah tua di mana saat ini 70 persen alutsista TNI AL sudah berumur di atas 30 tahun.

Terkait dengan launching 2 kapal jenis PC 60 M di Galangan PT. CMS di Banten pada Senin (21/03) kemarin, Laksamana Yudo menerangkan hal tersebut merupakan pengembangan dari galangan dalam negeri yang semula hanya membangun kapal PC 40 M. Namun, tidak kalah dengan galangan di luar negeri, saat ini juga telah mampu memproduksi jenis PC 60 M yang mampu melaksanakan operasi di ZEE.

“Tentunya tuntutan kemandirian produksi Alutsista dalam negeri ini adalah sebuah tantangan bagi generasi muda semua untuk berbuat mewujudkan dan mengembangkannya,” ujar Yudo.

Lebih lanjut, Laksamana Yudo juga menjelaskan pengadaan kapal di luar negeri tetap ada karena keterbatasan galangan dalam negeri yang masih belum memiliki kemampuan pada teknologi yang dibutuhkan.

Seperti pengadaan kapal ranjau, dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah melaksanakan kontrak kerja sama dengan Jerman pada tahun 2021.

Laksamana Yudo menegaskan modernisasi Alutsista tetap menjadi prioritas utama TNI AL dalam pembangunan kekuatan untuk menegakkan kedaulatan hukum di laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News