Modus Baru! Libatkan Oknum Polisi

Modus Baru! Libatkan Oknum Polisi
Para pelaku penyelundupan narkoba antarprovinsi (menghadap tebok) dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Gorontalo, Rabu (19/7). Foto: Yudhistirah Saleh/ Gorontalo Post

Hingga tadi malam, menurut Lesman, ke lima orang ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak BNN Kota Gorontalo.

“Dari tangan Rustam dan Udin kita amankan sejumlah barang bukti diantaranya, puluhan sisir pisang Kapuk, 3 bungkus bawang goreng, kartu tanda anggota, 2 ATM, 4 paket narkoba dengan berat 5 gram, 4 buah handphone, 2 buah korek api,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lesman menambahkan, baik Rustam maupun Udin sendiri menurut informasi yang dirangkum oleh BNN Kota Gorontalo merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sementar itu, N alias Udin sendiri saat diwawancarai Gorontalos Post membantah tegas jika narkoba itu adalah miliknya.

“Saya tidak tau kalau paket itu isinya narkoba, tahu-tahu saya langsung ditangkap tadi,” ujar pria yang pernah ditangap beberapa tahun lalu karena kasus narkoba. Udin juga menolak dikaitkan dalam transaksi narkoba itu.(tr-45)


Badan Nasional Narkoba (BNN) Kota Gorontalo berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News