Modus Baru! Libatkan Oknum Polisi

Modus Baru! Libatkan Oknum Polisi
Para pelaku penyelundupan narkoba antarprovinsi (menghadap tebok) dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Gorontalo, Rabu (19/7). Foto: Yudhistirah Saleh/ Gorontalo Post

Namun, petugas yang curiga melakukan penggeledahan dengan teliti. Hasilnya petugas kemudian menemukan empat paket sabu yang diselipkan dalam pisang.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pasalnya, menurut pengakuan Rustam, dia hanya diperintahkan oleh salah seorang pelaku lain berinisial N, yang menurut informasi, merupakan anggota Polda Gorontalo.

Petugas kemudian menjebak N alias Udin dengan berpura-pura mengantar paket bersama Rustam. Udin pun berhasil ditangkap di dekat kantor Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, sekira pukul 14.30 Wita saat hendak menjemput narkoba dari tangan Rustam yang dikawal langsung petugas BNN. Selain Udin, petugas juga menangkap LM alias Luki yang saat itu datang bersama Udin.

Kelimanya kemudian langsung digiring ke Kantor BNN Kota Gorontalo untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Untuk sementara yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini hanya dua orang, yakni RH alias Rustam dan N alias Udin,” ujar Kompol Lesman Katili, Kabid Pemberantasan BNN Kota Gorontalo.

Asal barang sendiri dipastikan berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Namun untuk pengirimnya sendiri, menurut Lesman, masih dalam pendalaman dan pengejaran.

"Pengirimnya belum jelas, karena diduga kuat nama pengirim yang tertera dalam kardus adalah nama fiktif," terang mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota itu.

Sementara itu, untuk tiga nama lain masih akan diintrogasi lebih lanjut, karena jika tidak ikut terlibat akan segera dilepas oleh pihak BNN.

Badan Nasional Narkoba (BNN) Kota Gorontalo berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News