Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun
Jumat, 27 Juli 2018 – 02:29 WIB
Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sajingan Besar.
Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?