Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun

Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.

Pria 36 tahun itu diringkus di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (23/7).

“Pada saat ditangkap, terlapor tidak melakukan perlawanan. Selajutnya dia dibawa ke Polsek Sajingan Besar untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Sajingan Besar Iptu Amrens SH sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (26/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HT mencabuli korban di sebuah pondok kebun pada Minggu (15/7) sore.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelabui korban yang diiming-imingi akan dibawa ke Pemangkat untuk menjenguk adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Amrens.

Sebelum pergi ke Pemangkat, HT mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk melihat pemandangan alam.

“Korban sempat mendapatkan perlakuan asusila. Korban kemudian berhasil melarikan diri ke arah sepeda motor mereka diparkirkan. Pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” tambah Amrens.

Dia menjelaskan, korban lantas mengadu kepada keluarga.

HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News