Modus Kakek Jahat Bawa Bocah Lugu ke Semak-Semak

Modus Kakek Jahat Bawa Bocah Lugu ke Semak-Semak
Siprianus Susu alias Om Gondrong (55) ditangkap Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mencabuli NI (9) di belakang gereja di Karang Joang, 26 April 2018 lalu. Foto: Kaltim Post/JPNN

"Kami jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ucap Wiwin. (rdh/one/k15)


Siprianus Susu alias Om Gondrong (55) ditangkap Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mencabuli NI (9) di belakang gereja di Karang Joang, 26 April 2018 l


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News