Modus Kakek Jahat Bawa Bocah Lugu ke Semak-Semak
Selasa, 08 Mei 2018 – 11:57 WIB
"Kami jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ucap Wiwin. (rdh/one/k15)
Siprianus Susu alias Om Gondrong (55) ditangkap Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mencabuli NI (9) di belakang gereja di Karang Joang, 26 April 2018 l
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda