Modus Kakek Jahat Bawa Bocah Lugu ke Semak-Semak
Selasa, 08 Mei 2018 – 11:57 WIB

Siprianus Susu alias Om Gondrong (55) ditangkap Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mencabuli NI (9) di belakang gereja di Karang Joang, 26 April 2018 lalu. Foto: Kaltim Post/JPNN
"Kami jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ucap Wiwin. (rdh/one/k15)
Siprianus Susu alias Om Gondrong (55) ditangkap Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mencabuli NI (9) di belakang gereja di Karang Joang, 26 April 2018 l
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri