Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:54 WIB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mendampingi tersangka NKC penggelapan uang perusahaan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (9/3/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Makanya, total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Sesuai pasal yang kami terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Dalam kurun waktu setahun, karyawati berinisial NKC ini gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom