Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:54 WIB
"Makanya, total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Sesuai pasal yang kami terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Dalam kurun waktu setahun, karyawati berinisial NKC ini gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony