Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh

Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh
Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Tangeran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Polresta Tangerang menangkap IA (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News