Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh
Jumat, 11 Juni 2021 – 11:12 WIB

Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Tangeran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap IA (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat