Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!
Kamis, 25 November 2021 – 10:45 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya menangkap HS dan RF. Modus penipuan yang mereka jalankan telah memakan banyak korban. Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah