Modus Titipkan Bayi ke Saudara, Ternyata…

Modus Titipkan Bayi ke Saudara, Ternyata…
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, PALEMBANG - Junaidi, 42, akhirnya bisa kembali bertemu buah hatinya, Azimie Aura Salbitan, 3 bulan, yang dijual istrinya sendiri Fatimah, 38, pada Sabtu (6/1) lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang, Ipda Heny Kristia Ningsih, Sabtu (20/1) menyerahkan bayi tersebut ke Junaidi di rumahnya di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumsel.

Dijelaskan Heny, bayi tersebut diamankan Unit PPA Polresta Palembang di Cikande, kota Serang, Provinsi Banten dari orang yang membelinya dari Fatimah.

“Bayinya dijual seharga Rp 20 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, bayi malang tersebut sengaja dibawa kabur dan dijual oleh ibu kandung nya ke Serang.

Sedangkan Masja, si pembeli bayi tersebut, masih diperiksa sebagai saksi. Kasus ini sendiri mencuat saat Junaidi membuat laporan telah kehilangan istri dan anaknya ke Polresta Palembang.

“Kami juga sudah melakukan tes urine pada tersangka Fatimah. Hasilnya, positif mengkonsumsi sabu. Pengakuan tersangka, uang Rp 20 juta hasil penjualan bayinya, selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga untuk membeli sabu,” lanjutnya.

Tersangka Fatimah sendiri terancam kena pasal 76F junto pasal 83 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Junaidi, 42, akhirnya bisa kembali bertemu buah hatinya, Azimie Aura Salbitan, 3 bulan, yang dijual istrinya sendiri Fatimah, 38, pada Sabtu (6/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News