Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil

Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
SELONG -- Dugaan pengedar uang paslu (upal) suka membelanjakan uangnya di warung-warung kecil, terbukti. Komplotan pengedar upal dibekuk Polres Lombok Timur (Lotim), setelah menerima laporan dari salah seorang pedagang di Desa Perigi Kecamatan Suela, Senin malam lalu. Saat itu, pelaku, Qr, membeli sekitar enam bungkus rokok di warungnya.

Dari tertangkapnya Qr, dibekuk juga komplotannya, yakni Jn dan Mn, warga Apitaik, Kecamatan Pringgabaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di tahanan Mapolres Lotim.

Kapolres Lotim AKBP Erwin Zadma di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (BB) upal sejumlah Rp 9 juta.  Uang itu terdiri dari Rp 4 Juta pecahan 100 ribu dan Rp 5 Juta pecahan 50 ribu. “BB dan pelaku kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut. Khususnya untuk menangkap Bw,” tegasnya.

Diceritakan, kasus ini berkat laporan pedanag yang curiga uang yang dipakai membayar itu palsu. "Karena  tidak seperti uang pada umumnya, si pedagang memanggil warga lainnya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” paparnya.

SELONG -- Dugaan pengedar uang paslu (upal) suka membelanjakan uangnya di warung-warung kecil, terbukti. Komplotan pengedar upal dibekuk Polres Lombok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News