Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil

Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
Polisi langsung bergerak memburu dan menangkap Qr. Bersama Qr polisi mengamankan enam bungkus rokok dan upal senilai Rp 850 ribu.  Dari sanalah kasus upal ini dikembangkan. “Qr kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya. Qr mengaku mendapatkan upal itu dari Jn. Jn memberikan upal kepada Qr dengan sistem 1: 2. Artinya, uang asli satu juta ditukar dengan upal senilai dua juta. Saat itu Qr membeli sekitar Rp 3 juta upal. Setelah itu Qr bekerjasama dengan Mn. Mn dijanjikan komisi 10 persen jika mampu mengedarkan upal ke masyarakat. “Kemarin (Selasa, Red) kami menangkap dua tersangka lainnya Jn dan Mn,” ujar kapolres.

Setelah Jn tertangkap, polisi kembali mengembangkan kasus ini. Menurut keterangan Jn, upal itu diperolehnya dari Bw warga Jember, Jawa Timur. Jn menjelaskan, beberapa waktu lalu dia dihubungi via telepon. Dia diajak kerjasama untuk bisnis madu dan susu kuda liar. “Karena istri Jn adalah perempuan asli Bima,” ungkap pria yang gemar fotografi makro itu.

Polisi lantas membawa Jn bertemu Bw di sebuah penginapan di Mataram. Karena tidak terjadi kesepakatan harga, Bw menawarkan bisnis upal kepada Jn, dengan sistem 1: 3. Sebenarnya Jn menolak karena tidak mempunyai uang. Namun Bw mengatakan, pembayaran bisa dilakukan belakangan. “Jn akhirnya menerima tawaran itu. Dia diberikan upal Rp 9 Juta,” terang kapolres.

Pria yang gemar menunggangi motor cross ini menambahkan, Jn kemudian menjual upal itu kepada Qr. Sisanya ditanam di sawah sekitar tempat tinggalnya. Saat ditangkap, Jn hendak mengedarkan upal-upal itu. Upal itu disebunyikan di kaki kiri dan kanannya. “Saat kami geladah kami menemukan upal senilai sekitar Rp 7 juta di kaki kiri dan kanannya dengan diikat karet gelang,” paparnya. (rur/sam/jpnn)

SELONG -- Dugaan pengedar uang paslu (upal) suka membelanjakan uangnya di warung-warung kecil, terbukti. Komplotan pengedar upal dibekuk Polres Lombok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News