Pistol Ditahan, Pemilik Bebas
Kamis, 30 September 2010 – 08:24 WIB
MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37. Pria berprofesi sebagai kontraktor itu hanya dikenakan wajib lapor. Menurut Ahmad Canggi, pistol milik Saktiawan menggunakan peluru biji terbuat dari plastik. Peluru tersebut mirip yang digunakan senapan burung. Karena itu, pistol disita lantaran sangat berbahaya jika digunakan sembarangan.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi, menjelaskan, Saktiawan tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena barang bukti pistol jenis FN miliknya masih ada di laboratorium forensik Polda Sulsel.
Baca Juga:
"Tidak bisa serta merta kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Sebab, barang bukti pistol masih ada di Labfor. Nanti hasil pemeriksaan Labfor menjadi dasar langkah yang akan dilakukan selanjutnya," kata Ahmad Canggi, kemarin.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37. Pria berprofesi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini