Mohon Disimak Buat Imam dan Pengkhotbah, Fatwa MUI Soal Salat Jumat
Kamis, 04 Juni 2020 – 17:56 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal.
Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya. (ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menyambut kondisi new normal, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat Jumat, terutama bagi imam dan pengkhotbah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel untuk Diboikot
- Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel
- Satindra
- PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, MUI Jatim Bersikap
- Akademisi UIN Jakarta: Fatwa MUI 32/2022 Perkokoh Prinsip Ibadah Kurban
- Cegah Penularan Wabah PMK, Baznas Dukung Kurban di Sentra Ternak