Mohon Maaf tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021
Jumat, 11 Desember 2020 – 22:37 WIB
"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan, mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tentang PSBB.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar PSBB di masa transisi.
"Saya tegaskan Satpol PP tidak akan pernah kendur. Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," kata Arifin. (antara/jpnn)
Pemerintah DKI menegaskan terkait larangan menggelar perayaan Tahun Baru 2021 di hotel, kafe, dan resto.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan