Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB

Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB
Molor, Kerja Tim Verifikasi Pungli PPDB
Terkait tindak lanjut dari kerja tim verifikasi, Fasli menuturkan bakal dijadikan rekomendasi penyusunan peraturan menteri hingga peraturan daerah (Perda). Selama ini, aturan yang telah dikeluarkan Mendiknas Mohammad Nuh terkait penerimaan siswa baru memang masih memunculkan celah bagi sekolah untuk menarik sejumlah uang dari wali murid. Fasli berharap, segala pungutan liar tersebut tidak akan terjadi pada penerimaan siswa baru tahun depan.

Selain itu, Fasli juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti mengkoordinasi pungli siswa baru. Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas itu menjelaskan, kepala sekolah (kasek) bisa terjerat dua sanksi.

Sanksi model pertama, hukum pidana. Ini terjadi jika pungutan liar tersebut mengandung unsur penipuan. Lebih dari itu, tarikan duit dari siswa baru juga bisa berujung hukum pidana korupsi jika tujuannya untuk memperkaya diri sendiri.

Sanksi kedua, lanjut Fasli, administratif. Sanksi ini merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepala sekolah sebagai aparatur di bawah lingkungan Kemendiknas. Tahun lalu, banyak kepala sekolah yang dipecat gara-gara terbukti menjadi otak pungli siswa baru. Selain sanksi pemecatan, kasek juga bisa disanksi penundaan kenaikan pangkat.

JAKARTA -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2011 beberapa waktu minyisakan masalah. Yakni, dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News