Momen Richard Bersaksi, Kubu Ferdy Sambo Bernada Tinggi, Hakim Menengahi, JPU Menimpali

Momen Richard Bersaksi, Kubu Ferdy Sambo Bernada Tinggi, Hakim Menengahi, JPU Menimpali
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

?Syahdan, Richard pun menjelaskan soal BAP itu.

“Begini, bapak, bayangkan dari 8 Juli sampai Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien bapak tentang skenario," kata Richard.

Penjelasan Richard justru membuat Arman Hanis meradang. Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menanyakan maksud ucapan Richard soal pihak yang didoktrin itu.

"Siapa didoktrin? Di mana Saudara didoktrin?" tanya Arman dengan nada tinggi.

?Hakim pun mengingatkan Arman Hanis yang berbicara dengan nada tinggi.

"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," jelas hakim menanggapi.

Menurut Richard, pihak yang mendoktrinnya ialah Ferdy Sambo. Isi doktrin itu perihal skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Di lantai tiga (rumah Jalan Saguling, red),” tutur Richard.

Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sanbo dan Putri Candrawathi sempat memanas di PN Jaksel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News