Money Politics: Tilang Saja

Money Politics: Tilang Saja
Money Politics: Tilang Saja
Pertanyaannya, mengapa di Kobar didiskualifikasi, sedangkan di Madina tidak? Runyamnya, di Madina pun muncul aspirasi agar yang terbukti melakukan money politics juga didiskualifiaksi pula. Nah, di Kobar pun ingin diperlakukan seperti di Madina, yakni tak ada yang didiskualifikasi.

Terus terang, ada sesuatu, katakanlah rasa keadilan yang universal itu seolah berbeda antara Kobar dan Madina. Padahal, yang mengadilinya adalah MK juga. Ada apa gerangan?

Kasus ini membuktikan bahwa kewenangan MK yang sifatnya final dan mengikat itu membuka peluang untuk disoal. Putusan yang tak terbantahkan itu mengisyaratkan bahwa para hakim konstitusi bukanlah dewa-dewi dari kahyangan, yang tak mungkin salah dan keliru.

Semestinya harus ada lembaga yang mengawasi putusan MK. Setidaknya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya indikasi konspirasi hakim MK, sehingga masyarakat dapat melaporkan agar dibentuk Majelis Kehormatan.

MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan duet Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai pasangan bupati terpilih Pemilukada Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News